Apakah bantuan PBI ini dapat dicairkan? dilansir dari berbagai sumber, bantuan ini adalah untuk jaminan kesehatan jadi tidak dapat dicairkan berbentuk uang.
Untuk penetapan penerima PBI –JKN ini dapat dipantau melalui laman resmi yaitu cekbansos.kemensos.go.id karena semua data penerima bantuan sosial telah terdata didalamnya.
Besaran Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran ( PBI ) dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, seperti dikutip dari kemenkeu.go.id
Iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp42.000 per orang per bulan, namun iuran ini dibayar oleh Pemerintah.
Untuk Iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), terkecuali yang mendapatkan bantuan PBI ini, disebutkan dalam Perpres tersebut adalah :
Kelas I yaitu sebesar Rp150.000 /orang /bulan
Kelas II yaitu sebesar Rp100.000 /orang /bulan
Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp25.500 (Rp42.000 dikurangi subsidi Pemerintah Rp16.500), tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35.000.