Portal Kudus - Apakah tanggal 21 April 2022 libur? ini penjelasan apakah Hari Kartini 21 April 2022 libur atau tidak. Cek lengkapnya disini.
Berikut ini adalah ulasan lengkap peringatan Hari Kartini yang diperingati setiap tanggal 21 April, dinyatakan sebagai hari libur atau tidak.
Bulan April 2022 sudah memasuki hari ke 19, itu menandakan peringatan Hari Kartini sebentar lagi tiba.
Tepat Kamis, 21 April 2022 momen penting tersebut akan disambut dan diapresiasi banyak masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Zakat Fitrah Apabila Diganti Dengan Uang? Berikut Informasi Tentang Besaran Zakat Fitrah Dengan Uang
Meski dinyatakan sebagai hari penting, namun apakah Hari Kartini dinyatakan hari libur atau tidak?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut silahkan simak daftar lengkap Hari Libur Nasional selama tahun 2022 di bawah ini.
Berdasarkan informasi yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi.
Dengan Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Menyatakan bahwa dalam kalender 2022 termuat keputusan total terdapat 16 Hari Libur Nasional.
Berikut adalah informasi lengkap tentang hari libur nasional pada tahun 2022, bersumber dari kalender nasional Indonesia.
Berikut adalah daftar hari libur nasional pada tahun 2022.
- Sabtu, 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
- Selasa, 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- Senin, 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- Jumat, 15 April : Wafat Isa Almasih
- Minggu, 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- Senin-Selasa, 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
- Senin, 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
Baca Juga: Arti Mimpi Diancam Putus Pacar, Salah Satunya Anda Akan Mengalami Sebuah Kejadian Buruk
- Kamis, 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- Rabu, 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- Sabtu, 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
- Sabtu, 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
- Rabu, 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
- Sabtu, 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
- Minggu, 25 Desember : Hari Raya Natal
Pemerintah juga sudah menetapkan cuti bersama Lebaran 2022. Keputusan ini diumumkan Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Arti Mimpi Diputusin Pacar, Sebuah Pertanda Baik atau Buruk? Simak Penjelasan Berikut ini
Keputusan ini mengubah SKB 3 Menteri sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
Berdasarkan SKB terbaru, cuti bersama Lebaran 2022 adalah sebagai berikut.
- Tanggal 29 April 2022: Cuti Bersama Lebaran 2022
- Tanggal 2-3 Mei 2022: Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H
- Tanggal 4-6 Mei 2022: Cuti Bersama Lebaran 2022
Berdasarkan informasi di atas, menyebutkan bahwa pada tanggal 21 April 2022 tidak termasuk Libur Nasional 2022.
Baca Juga: Pria Terduga Bakar Istri dan Anak di Kudus Masih dirawat di Rumah Sakit
Dengan kata lain tidak ada tanggal merah yang menandakan bahwa peringatan Hari Kartini dirayakan dan disambut namun bukan dinyatakan sebagai hari libur.
Meski demikian peringatan Hari Kartini 2022 tetap dan masih bisa dirayakan dan diperingati, dengan mengisi hal-hal positif seperti upacara atau bentuk peringatan lainnya.***