Portal Kudus - Simak inilah hal yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan saat terjadinya gempa, sesuai dengan anjuran BMKG.
Pihak BMKG telah menginformasikan bahwa masyarkat Indonesia harus mewaspadai terjadinya gempa tektonik.
Pada Rabu 16 Maret 2022 sekitar pukul 10.00.01 WIB pihak BMKG, menginformasikan terjadinya gempa tektonik Magnitudo 5,5 di Samudra Hindia selatan Jawa, Cianjur Jawa barat dan tidak berpotensi tsunami.
Gempa tersebut dapat dirasakan di daerah sekitar Pelaburan Ratu dan Cianjur. Oleh karena itu pihak BMKG memberikan informasi hal yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan saat terjadinya gempa.
Agar nantinya saat terjadi gempa tidak panik dan meminimalisir terjadinya korban jiwa.
Berikut inilah yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan saat terjadinya gempa, sesuai dengan anjuran BMKG. Dilansir oleh Portal Kudus dari Instagram @infobmkg pada Jumat 18 Maret 2022.
Hal yang harus dilakukan saat terjadinya gempa:
- Jika sedang didalam ruangan berlindung dibawah meja atau benda yang kokoh dan kuat.