Portal Kudus - Dunia investasi masih dikejutkan dengan pemberitaan tentang penipuan berkedok trading.
Kali ini, dua orang affiliator dari Community of Profesional Trader (EA Copet), yang berinisial H dan R.
Affiliator H dan R dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan tindakan penipuan, pencucian dan penggelepan uang.
Dilansir PortalKudus.com dari Pikiran Rakyat dengan artikel berjudul Diduga Rugikan Puluhan Miliar Rupiah, Dua Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Charlie Wijaya, pendamping korban mengatakan, sudah ada 65 berkas yang saat ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Adapun kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan investasi ini bisa mencapai Rp20 miliar.
"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar," ucapnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis, 10 Maret
Charlie Wijaya mengatakan, platform trading ini sudah mulai sejak Mei 2021. Adapun korban datang dari seluruh Indonesia.