Yaitu Menteri Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi.
Dengan keterangan surat Kesepakatan tersebut lebih jelasnya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Mengacu kepada SKB tersebut mendapatkan keputusan total terdapat 16 Hari Libur Nasional, sedangkan cuti bersama 2022 belum diputuskan.
Mengenai libur Isra Miraj 1443 H yang tercatat dalam kalender nasional jatuh pada tanggal 28 Februari 2022, hingga tulisan ini dibuat belum ada informasi resmi tentang pergeseran hari libur.
Sesuai dengan keputusan yang telah disepakati sebelumnya dan tertuang dalam SKB 3 Menteri, libur Isra Miraj sesuai dengan tanggal 28 Februari 2022.
Sebagai informasi tambahan, berikut adalah daftar hari libur nasional pada tahun 2022.
- Sabtu, 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
- Selasa, 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- Senin, 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW