- Memberikan pendampingan bagi Kader Digital Desa terkait pelaksanaan peningkatan kapasitas yang dibutuhkan desa dalam menjalankan program Desa Cerdas yang telah disusun;
- Memberikan pendampingan Kader Digital Desa dalam pengelolaan ruang komunitas digital di desa desa dimana duta digital bertugas;
- Melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi terkait program-program pemberdayaan digital untuk mengukur tingkat pemanfaatan digital di desa dalam rangka memberikan rekomendasi untuk perbaikan program;
- Mendokumentasikan praktik-praktik terbaik dalam konteks lokal terkait pemberdayaan digital dalam program Desa Cerdas;
- Membuat laporan bulanan dan menyampaikan kepada Kementerian Desa PDTT, Pemerintah Kabupaten yaitu ke Dinas PMD Kabupaten;
- Menjalankan penugasan lain yang diberikan oleh Kementerian Desa PDTT dalam mendukung pengembangan model desa cerdas.
Persyaratan Duta Digital Desa Cerdas
Berikut ini informasi persyaratan dan kualifikasi Duta Digital Desa Cerdas Kemendesa 2022 lengkap dengan link registrasi:
- Pendidikan minimum D3, keilmuan Manajemen, Ekonomi, Sosial, Administrasi, Ilmu Komunikasi, Studi Pembangunan, dan Teknik Komputer dan Informatika (yang diutamakan adalah Studi Pembangunan dan Sosial);