- 4 Maret 2022: Pengumuman hasil seleksi administrasi
Adapun untuk persyaratan mengikuti seleksi jabatan PPG tahun 2022 ialah sebagai berikut:
1. Guru di lingkungan Kemendikbud yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kemendikbud.
3. Memiliki NUPTK.
4. Telah diangkat menjadi guru sampai 1 Januari 2019.
5. Kualifikasi akademis S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
Baca Juga: Jadwal Seleksi SPAN PTKIN 2022 Catat Tanggalnya, Berikut Link Daftar, Syarat dan Jadwal SPAN 2022
6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.