Berikut mekanisme tahapan jadwal pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2022:
1.) 18 - 25 Februari 2022 Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari data terpadu pemerintah Provinsi DKI Jakarta
2.) 14 - 25 Februari 2022 Calon penerima melengkapi berkas melalui Sekolah
3.) 28 Februari - 11 Maret 2022 Verifikasi kelengkapan data calon penerima
4.) 14 - 31 Maret 2022 Data final penerima ditetapkan
Untuk besaran dana KJP Plus tahap 1 2022 ialah sebagai berikut:
SD/MI/SLB = Rp. 250.000 Perbulan
SMP/MTs/SMPLB = Rp. 300.000 Perbulan
SMA/MA/SMALB = Rp. 420.000 Perbulan