Cara Cek Nama Penerima yang Telah Terdaftar di DTKS Kemensos 2022 dan Cara Daftar DTKS Online

- 4 Februari 2022, 12:30 WIB
Cara Daftar DTKS Kemensos
Cara Daftar DTKS Kemensos /Tangkapan Layar/Siks-ng

PortalKudus –Cara Cek Nama Penerima yang Telah Terdaftar di DTKS Kemensos 2022 dan Cara Daftar DTKS Online

Ingin terdaftar dalam DTKS Kemensos? Berikut ini informasi cara daftar DTKS online, offline, cara cek penerima manfaat, dan penerima KIP Kuliah.

Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai cara daftar DTKS online, offline, cara cek penerima manfaat, dan penerima KIP Kuliah, seperti dilansir dari rilis infografis pusdatin kemensos go id

Baca Juga: VIRAL The Picture Nasa Took When I Was Born, Ini Cara Buat Gambar yang Diambil Nasa Sesuai Tanggal Lahir

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online 2022 Agar Terdaftar Hingga Mendapatkan Bansos Kemensos Adalah Seperti Berikut

Untuk pendaftaran mandiri data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) berdasarkan permensos No.5 tahun 2019, dengan cara seperti berikut:

  • Pendaftar membawa perlrngkapan persyaratan untuk mendaftarkan diri ke kepala desa / lurah dengan membawa KTP dan KK
  • Kepala desa/lurah melaksanakan musdes/muskel, data musdes/muskel disampaikan kepada bupati melalui kecamatan atau langsung mendatangi dinas sosial setempat melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga

Baca Juga: Login dtks.jakarta.go.id, Pendaftaran DTKS Jakarta Dibuka 1 Februari, Bisa Dapat KJP Plus 2022, KLH, dan PKH

  • Bupati/ walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur, dari data yang dibawa bupati/walikota menteri sosial menetapkan DTKS
  • Data DTKS tersebut menjadi data penerima manfaat yang dimiliki oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah
  • Data DTKS menjadi acuan untuk mencairkan program bansos dan pemberdayaan

Baca Juga: 45 Quotes Jumat Penuh Berkah, Caption Kata-kata Mutiara Aesthetic Hari Jumat untuk Unggahan Media Sosial

Untuk cara daftar DTKS online melalui Aplikasi Cek Bansos dengan syarat yang hampir sama, hanya kamu upload KTP dan KK secara online dan proses selanjutnya tetap sama.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x