PortalKudus –Cara daftar DTKS Kemensos online, offline, cara cek penerima manfaat, dan penerima KIP Kuliah adalah seperti berikut.
Ingin terdaftar dalam DTKS Kemensos? Berikut ini informasi cara daftar DTKS online, offline, cara cek penerima manfaat, dan penerima KIP Kuliah.
Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai cara daftar DTKS online, offline, cara cek penerima manfaat, dan penerima KIP Kuliah, seperti dilansir dari rilis infografis pusdatin kemensos go id
Untuk pendaftaran mandiri data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) berdasarkan permensos No.5 tahun 2019, dengan cara seperti berikut:
- Pendaftar membawa perlrngkapan persyaratan untuk mendaftarkan diri ke kepala desa / lurah dengan membawa KTP dan KK
- Kepala desa/lurah melaksanakan musdes/muskel, data musdes/muskel disampaikan kepada bupati melalui kecamatan atau langsung mendatangi dinas sosial setempat melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga
- Bupati/ walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur, dari data yang dibawa bupati/walikota menteri sosial menetapkan DTKS
- Data DTKS tersebut menjadi data penerima manfaat yang dimiliki oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah
- Data DTKS menjadi acuan untuk mencairkan program bansos dan pemberdayaan
Untuk cara daftar DTKS online melalui Aplikasi Cek Bansos dengan syarat yang hampir sama, hanya kamu upload KTP dan KK secara online dan proses selanjutnya tetap sama.