Selain itu, bagi kalian yang ingin mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, harus telah terdaftar di DTKS Kemensos.
Jika telah terdaftar, biasanya akan mendapat diantara kartu berikut, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Adapun prosedur pendaftaran secara mandiri di DTKS dapat menyimaknya ke laman https://pusdatin.kemensos.go.id/
Adapun untuk alur pendaftaran DTKS Kemensos secara mandiri ialah sebagai berikut.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2022, Update Informasi KIP Kuliah Tahun 2022
1. Pendaftar mengajukan diri ke Kepala Desa atau Lurah dan Dinas Sosial dengan membawa KTP dan KK ke kantor kelurahan setempat.
2. Setelah pengajuan, akan di dimusyawarahkan Kepala Desa/Lurah
3. Hasil musyawarah akan disampaikan ke Camat maupun Bupati
4. Selanjutnya, Camat atau Bupati mengajukan validasi ke Gubernur
5. Gubernur akan menyampaikan ke Kementerian Sosial atau Kemensos