Pencairan Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Mulai Hari Ini 7 Januari 2022, Inilah Uang yang Dapat Diambil

- 7 Januari 2022, 23:09 WIB
Pencairan Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Mulai Hari Ini 7 Januari 2022, Inilah Uang yang Dapat Diambil
Pencairan Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Mulai Hari Ini 7 Januari 2022, Inilah Uang yang Dapat Diambil /tangkap layar/kjp Jakarta go id

Pencairan dana KJP Plus tahap 2 Tahun 2021, diharapkan dapat meringankan biaya pendidikan sekolah, khususnya untuk keluarga yang kurang mampu.

Penerima pencairan dana KJP Plus tahap 2 Tahun 2021 untuk siswa usia 6 sampai 21 tahun dan sudah dapat diambil mulai hari ini. Berikut cara cek dan uang yang bisa diambil.

Diinformasikan dari laman kjp.jakarta besaran pencairan dana KJP Plus tahap 2 Tahun 2021 adalah :

  • Alokasi anggaran yang dapat dipergunakan untuk jenjang SD/MI sebesar Rp250ribu.
  • Alokasi anggaran yang dapat dipergunakan untuk jenjang SMP/MTS/PKBM sebesar Rp300ribu.
  • Alokasi anggaran yang dapat dipergunakan untuk jenjang SMA/MA sebesar Rp420ribu.
  • Alokasi anggaran yang dapat dipergunakan untuk jenjang SMK sebesar Rp450ribu.

Adapun dana tambahan SPP untuk jenjang SD/MI swasta Rp130ribu perbulan, SMP/MTS Swasta Rp179ribu perbulan, SMA/MA Swasta Rp290ribu perbulan

Untuk mengecek status pencairan dana KJP Plus tahap 2 Tahun 2021 [KLIK DISINI]

Bantuan pencairan dana KJP Plus tahap 2 Tahun 2021 tidak disalurkan secara tunai, melainkan lewat rekening masing-masing yang sudah terdaftar.

Penerima dana bantuan pencairan dana KJP Plus tahap 2 Tahun 2021, wajib memastikan kondisi rekeningnya.

Apabila rekening yang kamu miliki dulu dan sempat dianggap tidak aktif akan secara otomatis aktif kembali, apabila namanya terdaftar sebagai penerima bantuan pencairan dana KJP Plus tahap 2 Tahun 2021.

Demikian cara cek dan uang yang bisa diambil dalam pencairan dana KJP Plus tahap 2 Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x