Portal Kudus - Berikut tentang cara menghitung nilai afirmasi PPPK Guru 2021 tahap 2. Simak cara menghitung nilai akhir PPPK tahap 2 disini.
Sebelum membahas kebijakan afirmasi PPPK Guru 2021 terbaru, silahkan terlebih dahulu simak pemaparan tentang passing grade terbaru PPPK Guru 2021 tahap 2.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan perubahan baru tentang nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru 2021.
Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan nilai ambang batas atau pasing grade PPPK Guru 2021.
Mengacu pada surat yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1169 Tahun 2021, informasi itu disampaikan tentang peraturan baru tentang passing grade PPPK Guru 2021.
Passing grade PPPK Guru 2021 terbaru dibagi menjadi tiga kategori passing grade atau nilai ambang batas.
Berikut nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru 2021 Terbaru
1. Passing grade kategori 1
Passing grade sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 112 Tahun 2021.
Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal PPPK Guru IPS SMP 2021 Tahap 2 Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasannya
2. Passing grade kategori 2
Diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.
3. Passing grade kategori 3
Jika passing grade kategori 2 telah diberlakukan dan formasi belum terpenuhi, maka Passing grade kategori 3 digunakan.
Adapun materi yang akan diujikan untuk PPPK Guru 2021 tahap 2 adalah terdiri 4 materi yang yakni:
- Seleksi kompetensi teknis (100 soal)
- Kompetensi manajerial (25 soal)
Baca Juga: Para Kontributor Berita di OPD Kabupaten Pati Ikuti Pelatihan Jurnalistik
- Kompetensi sosial kultural (20 soal)
- Wawancara (10 soal)
Berikut rincian passing grade seleksi PPPK Guru 2021:
- Seleksi kompetensi teknis
- Nilai kumulatif maksimal: 500
- Untuk passing grade tiap kategorinya sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 112 Tahun 2021.
- Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural
- Nilai kumulatif maksimal: 200
- Passing grade kategori 1: 130
- Passing grade kategori 2: 110
- Passing grade kategori 3: 130
- Wawancara
- Nilai kumulatif maksimal: 40
- Passing grade kategori 1: 24
- Passing grade kategori 2: 20
- Passing grade kategori 3: 24
Baca Juga: Menuju Smart City, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati Lakukan Evaluasi
Adapun rincian passing grade seleksi PPPK Guru 2021 untuk satuan pendidikan TK, SD, SMP, SLB, SMA dan SMK, silahkan klik link di bawah ini.
>>> KLIK DISINI
Adapun untuk menghitung passing grade PPPK Guru 2021, terlebih dahulu harus mengetahui kebijakan afirmasi terbaru PPPK Guru 2021 ini.
Afirmasi sendiri merupakan nilai tambah yang bisa digunakan untuk memberikan kemudahan peluang lolos Guru Honorer untuk bisa lulus seleksi PPPK Guru.
Kebijakan afirmasi PPPK tahun 2021 ini telah tercantum dalam PermenPANRB nomor 28 tahun 2021.
Nilai apa sajakah yang bisa membantu kelulusan Guru Honorer agar bisa lulus seleksi PPPK Guru tahun 2021.
Nilai tambahan atau afirmasi yang akan diberikan adalah tentang penilaian Kompetensi teknis dengan ketentuan tertentu, pada seleksi PPPK Guru 2021.
Adapun jenis-jenis tambahan nilai atau afirmasi sesuai PermenPANRB nomor 28 tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
2. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
3. Pelamar dari Penyandang Disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
Baca Juga: Catat Daftar Tanggal Merah Bulan Desember 2021, List dan Rencanakan Liburan Akhir Tahunmu Sekarang
4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 hingga angka 4 secara kumulatif diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100%;
6. Penambahan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5 diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.
Adapun untuk cara menghitung nilai afirmasi PPPK Guru 2021, silahkan lihat contoh di bawah ini.
Contoh cara menghitung nilai afirmasi PPPK 2021
Contoh Guru A
Seorang Guru berusia 34 tahun mengikuti tes PPPK Guru 2021 tahap 2 dengan formasi bahasa Indonesia SMP.
Beliau telah mengikuti Uji Kompetensi dan mendapat nilai teknis 240, manajerial sosio kultural 185, serta nilai wawancara 35.
Berdasarkan Kepmenpan-RB nomor 1169 , Masuk kategori nilai ambang batas mana guru tersebut?
Jawaban
Guru tersebut termasuk ke nilai ambang batas kategori 3 karena beliau mendapatkan nilai kompetensi 240.
Apakah guru ini lolos? Iya karena nilai ambang batas kategori 3 untuk guru bahasa Indonesia SMP yang harus dicapai 215, sedangkan nilai guru tersebut adalah 240.
Hasil Kesimpulan
1. Nilai guru tersebut bukan termasuk di Passing grade kategori 1, karena nilai teknis beliau hanya 240, sedangkan nilai ambang batas kategori 1 harus 265 agar bisa lolos.
2. Guru ini juga bukan masuk ke pelamar kategori 2 karena usinya baru 34 tahun. Sedangkan berdasarkan diktum keenam kepmendikbud tersebut diatas, Nilai ammbang batas kategori 2 diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun pada saat pendaftaran.
Contoh Guru B
Seorang Guru berusia 40 tahun dan sudah mengajar 3 tahun secara berturut-turut mengikuti tes PPPK Guru 2021 tahap 2 dengan formasi bahasa Indonesia SMP.
Beliau telah mengikuti Uji Kompetensi dan mendapat nilai teknis 200, manajerial sosio kultural 185, serta nilai wawancara 35.
Berdasarkan Kepmenpan-RB nomor 1169 , Masuk kategori nilai ambang batas mana guru tersebut?
Jawaban
Guru tersebut termasuk ke nilai ambang batas kategori 1 karena beliau mendapatkan nilai tambahan afirmasi sebesar 15 % dari nilai teknis yakni 75 (berdasarkan diktum keenam PermenPANRB nomor 28 tahun 2021), sehingga nilai akhir kompetensinya adalah 200+75 = 275
Apakah guru ini lolos? Iya karena nilai ambang batas kategori 1 untuk guru bahasa Indonesia SMP yang harus dicapai 265, sedangkan nilai guru tersebut adalah 275.
Hasil Kesimpulan
1. Nilai guru tersebut termasuk di Passing grade kategori 1, karena nilai teknis beliau 275, sedangkan nilai ambang batas kategori 1 harus 265 agar bisa lolos. Sehingga guru ini dinyatakan lulus passing grade kategori 1.
2. Guru ini juga masuk ke pelamar kategori 2 karena usinya sudah 35 tahun saat mendaftar. Hal ini berdasarkan diktum keenam PermenPANRB nomor 28 tahun 2021.
Kesimpulan Akhir
Dari contoh guru A dan guru B di atas, maka guru B yang dinyatakan lulus karena guru B lolos passing grade kategori 1.
Demikian informasi tentang cara menghitung nilai afirmasi PPPK Guru 2021 tahap 2.***