Cara Menghitung Passing Grade PPPK Guru 2021 Tahap 2, Berikut Cara Perhitungan Nilai PPPK Guru 2021 Tahap 2

- 7 Desember 2021, 21:16 WIB
Ini Jadwal dan Lokasi Ujian PPPK Guru Tahap 2, Simak Baik-baik, Buruan Akses di Link Ini.
Ini Jadwal dan Lokasi Ujian PPPK Guru Tahap 2, Simak Baik-baik, Buruan Akses di Link Ini. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

Portal Kudus - Berikut adalah cara menghitung passing grade PPPK Guru 2021 tahap 2, simak cara perhitungan nilai PPPK Guru 2021 tahap 2 disini.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan perubahan baru tentang nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru 2021.

Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan nilai ambang batas atau pasing grade PPPK Guru 2021.

Baca Juga: Download Soal dan Jawaban Wawancara PPPK 2021 PDF Lengkap dengan Pembahasan, Klik Download Soal PDF Disini

Mengacu pada surat yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1169 Tahun 2021, informasi itu disampaikan tentang peraturan baru tentang passing grade PPPK Guru 2021.

Passing grade PPPK Guru 2021 terbaru dibagi menjadi tiga kategori passing grade atau nilai ambang batas.

Berikut nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru 2021 Terbaru

1. Passing grade kategori 1

Passing grade sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 112 Tahun 2021.

Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal PPPK Guru IPS SMP 2021 Tahap 2 Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasannya

2. Passing grade kategori 2

Diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.

3. Passing grade kategori 3

Jika passing grade kategori 2 telah diberlakukan dan formasi belum terpenuhi, maka Passing grade kategori 3 digunakan.

Adapun materi yang akan diujikan untuk PPPK Guru 2021 tahap 2 adalah terdiri 4 materi yang yakni:

- Seleksi kompetensi teknis (100 soal)

- Kompetensi manajerial (25 soal)

Baca Juga: Para Kontributor Berita di OPD Kabupaten Pati Ikuti Pelatihan Jurnalistik

- Kompetensi sosial kultural (20 soal)

- Wawancara (10 soal)

Berikut rincian passing grade seleksi PPPK Guru 2021:

- Seleksi kompetensi teknis

  • Nilai kumulatif maksimal: 500
  • Untuk passing grade tiap kategorinya sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 112 Tahun 2021.

Baca Juga: Inilah Prediksi Soal dan Jawaban Tes Wawancara PPPK 2021 , Pelajari Contoh Soal dan Download PDF Soal Disini

- Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural

  • Nilai kumulatif maksimal: 200
  • Passing grade kategori 1: 130
  • Passing grade kategori 2: 110
  • Passing grade kategori 3: 130

- Wawancara

  • Nilai kumulatif maksimal: 40
  • Passing grade kategori 1: 24
  • Passing grade kategori 2: 20
  • Passing grade kategori 3: 24

Baca Juga: Menuju Smart City, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati Lakukan Evaluasi

Adapun rincian passing grade seleksi PPPK Guru 2021 untuk satuan pendidikan TK, SD, SMP, SLB, SMA dan SMK, silahkan klik link di bawah ini.

>>> KLIK DISINI

Adapun untuk menghitung passing grade PPPK Guru 2021, terlebih dahulu harus mengetahui kebijakan afirmasi terbaru PPPK Guru 2021 ini.

Afirmasi sendiri merupakan nilai tambah yang bisa digunakan untuk memberikan kemudahan peluang lolos Guru Honorer untuk bisa lulus seleksi PPPK Guru.

Nilai apa sajakah yang bisa membantu kelulusan Guru Honorer agar bisa lulus seleksi PPPK Guru tahun 2021.

Nilai tambahan atau afirmasi yang akan diberikan adalah tentang penilaian Kompetensi teknis dengan ketentuan tertentu, pada seleksi PPPK Guru 2021.

Baca Juga: Mengapa Tanggal 22 Desember Diperingati Sebagai Hari Ibu? Ini Alasan Hari Ibu Diperingati Tanggal 22 Desember

Adapun jenis-jenis tambahan nilai atau afirmasi adalah sebagai berikut:

1. Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

2. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

3. Pelamar dari Penyandang Disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

Baca Juga: Catat Daftar Tanggal Merah Bulan Desember 2021, List dan Rencanakan Liburan Akhir Tahunmu Sekarang

4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 hingga angka 4 secara kumulatif diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100%;

6. Penambahan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5 diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.

Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan Desember 2021, Ada Hari AIDS Sedunia hingga Hari Raya Natal

Adapun untuk cara menghitung passing grade PPPK Guru 2021, silahkan klik link PDF di bawah ini.

>>> KLIK DISINI

Demikian informasi tentang cara menghitung passing grade PPPK Guru 2021 tahap 2.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x