PPKM Level 3 Saat Nataru Resmi Dibatalkan, Begini Penjelasan Luhut Binsar Pandjaitan

- 7 Desember 2021, 18:41 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan alasan pemerintah batalkan PPKM Level 3 diterakan merata di seluruh Indonesia saat Nataru.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan alasan pemerintah batalkan PPKM Level 3 diterakan merata di seluruh Indonesia saat Nataru. /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden.

Portal Kudus – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 menjelang hari Natal dan tahun baru (Nataru) resmi dibatalkan di Indonesia. 

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi), Luhut Binsar Pandjaitan.

Keputusan itu  disampaikan dalam siaran persnya hari ini Selasa, 7 Desember 2021.

Luhut mengatakan, pembatalan PPKM level 3  dilandasi oleh tampaknya tren positif Covid-19 yang menurun.

Baca Juga: Mengapa Tanggal 22 Desember Diperingati Sebagai Hari Ibu? Ini Alasan Hari Ibu Diperingati Tanggal 22 Desember

Baca Juga: Profil dan Biodata Vicky Kaushal Artis India Lengkap dengan Umur, Akun Instagram, Film, Pendidikan, Acara TV

Selain itu, ia juga mengatakan Covid-19 di Indonesia saat ini sudah terkendali, terpantau dari kasus konfirmasi positif harian di bawah angka 400.

Meskipun demikian, Luhut menegaskan untuk semua pihak agar meningkatkan kewaspadaan.

Terutama mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Baca Juga: Tafsir Mimpi Sholat Berjamaah di Masjid, Salah Satunya Anda Akan Memperoleh Rejeki Besar

Oleh sebab tersebut, pihaknya akan tetap memberlakukan pengetatan untuk syarat perjalanan jauh.

Dengan kebijakan yang lebih seimbang yaitu tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah.

Aktivitas testing dan tracing pun akan tetap dilaksanakan meski beberapa hari ke belakang jumlah kasus aktif dan BOR rumah sakit menunjukkan penurunan.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata Luhut seperti dikutip dari Pikiran-rakyat.com.

Selama Natal dan tahun baru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, penumpang dari luar negeri harus mengantongi hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Sedangkan untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Ditambah lagi, hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

Untuk acara sosial budaya, peserta yang ikut juga dibatasi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” kata Menko Luhut

***

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x