Besaran Gaji UMK dan UMR Kabupaten Demak Tahun 2022, Cek Datanya Disini

- 1 Desember 2021, 19:30 WIB
Ramalan Kartu Tarot Besok 2 Desember 2021: Aquarius, Aries, Libra dan Taurus Keuangan Anda Kacau Balau
Ramalan Kartu Tarot Besok 2 Desember 2021: Aquarius, Aries, Libra dan Taurus Keuangan Anda Kacau Balau /unsplash/Mufid Majnun/
Portal Kudus -Apakah Kabupaten Demak menjadi salah satu kota tujuan kamu mencari kerja? atau kamu merupakan salah satu orang yang sedang bekerja di Kabupaten Demak?
maka, informasi UMR Kabupaten Demak sama pentingnya untuk kamu ketahui.
 
UMR adalah singkatan dari Upah Minimum Regional yang merupakan suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja, pegawai ataupun buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
 
Kemudian UMR sudah diatur juga melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.07/Men/2013 tentang Upah Minimum.
 
 
Apakah UMR/UMK sama dengan gaji pokok?
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 07/Men/2013 Pasal 1 juga menjelaskan bahwa Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap.
 
Maka UMR sama dengan gaji pokok atau tidak tergantung dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ataupun Peraturan Perusahaan (PP) dimana sudah disepakati terlebih dahulu oleh kedua belah pihak yaitu pekerja dan juga perusahaan selaku pemberi kerja.
 
PKB ataupun PP nantinya tertuang informasi apakah upah karyawan terdiri atas gaji pokok saja ataupun gaji pokok dan tunjangan tetap.
 
 
Setiap tahun di setiap daerah akan mengalami penyesuaian yang dievaluasi oleh gubernur, biasanya disebut dengan UMP (Upah Minimum Provinsi (UMP). Penetapan UMP berdasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak   (KHL) dan berdasarkan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi di wilayah masing-masing.
 
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 7  Tahun 2013 Pasal 6 tentang Upah Minimum, UMK ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur selambat-lambatnya tanggal 1 November tiap tahunnya.
 
Kenaikan UMR/UMK Kabupaten Demak
 
Upah Minimum Regional atau UMR 35 kota/ kabupaten di Provinsi Jawa Tengah mengalami kenaikan dibandingkan 2021. kenaikan bervariasi menurut kebutuhan kelayakan  hidup disetiap daerah.
 
Kenaikan UMK Jawa Tengah itu telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jateng 2022.
 
 
Dengan demikian, UMR Kabupaten Demak tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp. 2.513.005,89
 
UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36 tahun 2021 pasal 26 dan angka dari Badan Pusat Statistik (BPS), sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Penetapan UMK mengacu Pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu PP Nomer 36 tahun2021.
 
Keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2022, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x