2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: 8 Ide Kado atau Hadiah Sederhana Tapi Berkesan Kepada Guru, dalam Momen Hari Guru Nasional 2021
Selain itu ada beberapa nama yang tidak akan dicairkan dana KJP Plus tahap 2 ialah sebagai berikut:
1. Siswa yang tidak terdaftar atau tercatat tidak aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Siswa yang tidak terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Siswa yang bukan merupakan warga DKI Jakarta
4. Siswa yang tidak berdomisili di DKI Jakarta
5. Siswa yang tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.