Portal Kudus - Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) ialah program pemprov DKI Jakarta untuk membantu warganya yang kurang mampu, baik itu siswa sekolah negeri maupun swasta.
Untuk target penyaluran dana bantuan KJP adalah mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) sampai jenjang menengah atas (SMA/SMK).
Adapun untuk informasi penyaluran KJP Plus Tahap 2, kalian dapat menyimak informasinya di bawah ini.
Baca Juga: Sinopsis Boruto Episode 244: Amado Diculik Kelompok Misterius, Wasabi Vs Iwabe
Bagi kalian para pelajar yang sedang mencari info (jadwal) kapan pencairan dana KJP Plus bulan November 2021 Berikut informasinya.
Perlu diketahui siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif di satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.