PORTAL KUDUS - Berikut pembobotan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.
Artikel ini berisi tentang bobot nilai SKB CPNS 2021.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang pengadaan Pegawai Negeri.
Baca Juga: CPNS 2021 : Simak Materi dan Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2021 di Sini
Baca Juga: Belum Vaksin? Yuk Ikuti Vaksinasi Massal di Beberapa Tempat di Kabupaten Pati, Catat Tanggalnya
Peserta yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Sedangkan, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Baca Juga: Ingin Berkarir di Google Indonesia? Berikut Tersedia 25 Posisi Lowongan Kerja Google Tahun 2021