Portal Kudus - Setiap tanggal 1 Oktober pada setiap tahunnya, selalu diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Dimana penetapannya dilakukan tepat satu hari setelah peringatan peristiwa bersejarah G30S PKI.
Kedua peringatan pada peristiwa penting tersebut saling berhubungan dan berkaitan satu sama lain.
Lalu apakah pada peringatannya 1 Oktober ditetapkan sebagai hari libur nasional, tepatnya pada peringatan hari Kesaktian Pancasila.
Pada kenyataan yang ada, hari peringatan Kesaktian Pancasila tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Sebagai gantinya pemerintah menggelar upacara tepat pada peringatan hari kesaktian Pancasila.
Lain halnya dengan peringatan hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni, ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional dimulai sejak tahun 2016.
Hari Kesaktian Pancasila merupakan momentum pengingat akan jasa para pahlawan revolusi yang telah gugur pada tanggal 30 September.