Pengumuman Jadwal SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Provinsi Jawa Tengah, Simak Informasi Lengkapnya

- 25 September 2021, 19:44 WIB
/

Portal Kudus - Dikutip dari situs resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Ketua Panitia Seleksi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui surat Nomor 800/903 tanggal 22 September 2021 mengumumkan jadwal SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Provinsi Jawa Tengah.

Seleksi Kompetensi CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2021 dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 13 Oktober 2021 bertempat di Universitas Negeri Semarang, Gedung Kearsipan, Kampus Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Lirik Sholawat Mughrom Arab dan Artinya, Lengkap dengan Lirik Latin

Tes SKD CPNS dan PPPK Non-Guru akan berlangsung dengan metode CAT (computes assisted test) dan menerapkan protokol kesehatan.

Seleksi Kompetensi CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2021 ini diikuti oleh pelamar CPNS dan PPPK Jabatan Fungsional Non-Guru yang dinyatakan lulus/memenuhi persyaratan pada tahap seleksi administrasi.

Jumlah keseluruhan peserta yang akan mengikuti ujian sebanyak 6.936 orang, terdiri dari 6.114 orang CPNS dan 823 orang PPPK Non-Guru.

Jadwal pelaksanaan, pembagian sesi dan nama peserta tertera pada lampiran pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Daftar Pemain Cinta Fitri The Series Beserta Nama Peran Lengkap, ada Rizky Nazar hingga Pacar Dul Zaelani

Pengumuman tersebut dapat diunduh melalui website BKD Provinsi Jawa Tengah atau di sini.

Secara umum ujian dilaksanakan sebanyak tiga sesi per hari, kecuali hari Jum’at yang hanya dilakukan dua sesi per hari . Setiap sesinya akan diikuti sebanyak 400 peserta.

Dokumen-dokumen yang wajib dibawa peserta antara lain:

1. Kartu peserta ujian

2. KTP elektronik atau surat keterangan perekaman kependudukan asli

3. Formulir deklarasi sehat

Baca Juga: Panduan Klaim Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bulan September 2021, Ini Caranya

4. Surat keterangan hasil swab test PCR atau rapid tes antigen dengan hasil negatif atau non reaktif

5. Menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dalam bentuk fisik, cetak, atau via aplikasi PeduliLindungi.

Peserta positif Covid-19

Kebijakan bagi peserta yang dinyatakan positif Covid-19 dalam kurun waktu pelaksanaan seleksi, wajib melaporkan selambat-lambatnya H-1 jadwal pelaksanaan ujian masing-masing peserta, untuk dilakukan penjadwalan ulang.

Pelaporan dapat dilakukan melalui laman https://bit.ly/casnjtg21.

Baca Juga: Inilah Deretan Bansos Cair Bulan September 2021 Ada BSU Subsidi Upah hingga BLT Dana Desa, Chek Infonya

Sementara peserta yang belum melakukan vaksinasi minimal dosis pertama, dapat mengikuti ujian apabila dalam kondisi berikut:

- Penyintas Covid-19 yang belum memenuhi syarat minimal 3 bulan untuk mendapatkan vaksin

- Ibu hamil atau menyusui

- Memiliki komorbid atau pernyakit penyerta yang menyebabkan tidak boleh divaksin

Jadwal SKD CPNS Pemprov Jateng 2021 dapat diakses di sini.

Sedangkan jadwal seleksi kompetensi PPPK Non-Guru Pemprov Jateng 2021 dapat diakses di sini.

Demikian jadwal SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Provinsi Jawa Tengah.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: BKD Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x