Enam Formasi Jabatan yang Kosong di Lingkungan Pemkot Magelang Akan Diseleksi Tahun Ini

- 23 September 2021, 08:30 WIB
Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah.
Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah. /Pixabay/Sherra Triarosdiana/

Portal Kudus - Pemerintah Kota Magelang membuka seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Magelang tahun 2021. Seleksi terbuka bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan yang ditentukan panitia seleksi.

Baca Juga: Potensi Investasi di Jawa Tengah, Menarik Perhatian Pemerintah Denmark

Sebanyak enam formasi jabatan yang kosong dan harus segera diisi melalui seleksi ini, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Sosial dan Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan.

Sekretaris Daerah Kota Magelang, selaku Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Joko Budiyono memaparkan, enam formasi yang kosong tersebut perlu segera diisi agar pengelolaan organisasi perangkat daerah (OPD) berjalan optimal.

Apalagi beberapa OPD tersebut sangat krusial dalam penanganan Covid-19 saat ini, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPKAD.

Joko memaparkan, pendaftaran dibuka mulai 21-27 September 2021 pada hari dan jam kerja. Pelamar harus memenuhi persyaratan administrasi jabatan pimpinan tinggi pratama, di antaranya berstatus PNS di lingkungan Pemerintah Kota/Kabupaten/Provinsi di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Solo Local Festival, Strategi Pemkot Surakarta Memajukan UMKM

Kemudian menduduki jabatan struktural administrator (eselon III/a) dan dapat pula diikuti pejabat administrator (eselon III/b) sekurang-kurangnya telah menjabat selama tiga tahun atau pejabat fungsional yang telah menduduki jenjang Ahli Madya minimal dua tahun.

“Pelamar memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas atau fungsi yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif minimal lima tahun”, terang Joko, pada 22 September 2021.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x