-Kriteria guru yang bisa melamar akan disiapkan oleh Kemdikbud.
-Verifikasi akan dilakukan oleh Kemendikbud dengan metode verifikasi video.
Adapun jumlah afirmasi atau tambahan nilai yang diberikan adalah 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
4. Janis afirmasi "Guru Honorer THK-II"
Berlau kuntuk peserta terdaftar di database THK-II SKN dan berstatus aktif sebagai guru selama 3 tahun terakhir (berdasarkan data Dapodik).
Catatan:
-Tambahan nilai/afirmasi dapat diterapkan secara akumulatif
-Nilai total Kompetensi Teknis tidak boleh lebih besar dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
Untuk download Kebijakan Afirmasi PPPK Guru 2021 PDF, silakan menuju ke laman berikut: