Dilansir dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, jenis-jenis tambahan nilai atau Kebijakan Afirmasi PPPK Guru 2021 adalah:
1. Jenis afirmasi "Sertifikat Pendidik".
Tambahan nilai atau afirmasi ini berlaku untuk semua peserta yang memiliki sertifikat pendidik yang linear dengan formasi yang dilamar.
Adapun jumlah tambahan nilai yang diberikan adalah 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
2. Janis afirmasi "Usia"
Tambahan nilai atau afirmasi ini berlaku untuk peserta di atas 35 tahun dan berstatus aktif sebagai guru selama 3 tahun terakhir (berdasarkan data Dapodik).
Adapun jumlah afirmasi atau tambahan nilai yang diberikan adalah 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
3. Jenis afirmasi "Disabilitas"
-Kriteria guru yang bisa melamar akan disiapkan oleh Kemdikbud.