Bantuan Usaha Kecil Tahap 3 Untuk Pemilik Usaha, Ini Syaratnya Jika Mengajukan Bantuan UKM 2021

- 9 September 2021, 05:48 WIB
Peringatan dari Kemenkop UKM tentang maraknya Form Online Palsu Banpres
Peringatan dari Kemenkop UKM tentang maraknya Form Online Palsu Banpres /Kemenkop UKM

Portal Kudus –Bantuan Usaha Kecil Tahap 3 Untuk Pemilik Usaha, Ini Syaratnya Jika Mengajukan Bantuan UKM 2021.

Kementrian Koperasi dan UKM memberikan stimulan berupa bantuan usaha kecil kepada 3 juta UKM untuk mendapatkan bantuan pemerintah.

Syarat penerima bantuan usaha kecil tahap 3 penerima bantuan UKM 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Baca Juga: Cek Bansos September yang Masih Diberikan Dari Kementerian dan Bantuan Pemerintah 2021 Lainnya

Baca Juga: Catat Tanggalnya Untuk Penyaluran Bantuan Kuota Internet Sekolah, Akan Dibagikan Untuk Siswa SMP

Seperti disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, bahwa 3 juta penerima bantuan UKM 2021 akan mendapatkan bantuan senilai Rp1,2jt mulai bulan juli - September, yang dikutip dalam sesi teleconference, Jumat 2 Juli 2021.

Melalui Kementrian Koperasi dan UKM telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 15,36 triliun yang akan  diberikan untuk 12,8 juta pelaku UKM yang memenuhi syarat penerima bantuan usaha kecil.

Rilis Peraturan Menteri Koperasi UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima bantuan usaha kecil tahap 3 penerima bantuan UKM 2021 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: CATAT! Hanya yang Memenuhi Syarat Berikut Dipastikan Dapat Bantuan Gaji BSU Bulan September 2021

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah