Portal Kudus – Presiden Jokowi resmi mengumumkan diperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 4, 3, 2 di Jawa-Bali sampai tanggal 6 September 2021.
Presiden Jokowi mengumumkan hal tersebut disiarkan langsung melalui kanal Youtube Sekretariat Kepresidenan pada Senin, 30 Agustus 2021 malam ini.
"Untuk memutuskan kebijakan ini, sudah lewat hasil evaluasi yang telah dilakukan, dan sudah memberi hal yang baik serta kemajuan-kemajuan penurunan angka covid 19, maka dari itu Pemerintah kembali menerapkan PPKM hingga 6 September 2021," ujar Jokowi.
Keputusan tersebut dibuat setelah mempertimbangkan indikator perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia.
Melihat dari indikator penyebaran Covid-19 yang relatif turun di sejumlah daerah, Presiden memutuskan untuk melanjutkan PPKM tersebut terutama di beberapa daerah.
PPKM level 4 yang awalnya ada sekitar 51 turun menjadi 25 kabupaten/kota, yang asalnya level 3 dari jumlah 67 turun menjadi 76 kota/kabupaten. Untuk level 2 yang awalnya 10 menjadi 27 kota/kabupaten.
Ada 3 pilar yang harus dibangun untuk menyudahin pandemi sekaligus PPKM ini, yaitu: