PORTAL KUDUS – Penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan di semua moda transportasi telah didukung penuh oleh Kementerian Perhubungan.
Baik itu moda transportasi udara, darat, laut, dan perkeretaapian.
Penerapan aplikasi PeduliLindungi ini akan serentak dilakukan mulai Sabtu, 28 Agustus 2021.
Baca Juga: Belum Dapat SMS, NIK Belum Terdaftar di PeduliLindungi? Segera Kirim Data Berikut ke Email Ini
Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, sektor transportasi adalah salah satu sektor yang penting.
Aplikasi tersebut bernama PeduliLindungi yang bisa diunduh melalui playstore maupun appstore.
Cara yang paling mudah bisa melalui aplikasi PeduliLindungi.
Beberapa cara tersebut dapat dilakukan melalui HP Anda.