Selain itu, Kartu Prakerja Gelombang 18 juga diperuntukkan untuk:
- Pencari kerja Pekerja atau buruh yang terkena PHK
- Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Dengan demikian, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
Kartu Prakerja diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi Covid-19.
Kelompok yang tidak bisa mendaftar Prakerja Gelombang 18
Namun, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar Prakerja, yaitu:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia