KPID Jawa Tengah Menemukan 783 Potensi Pelanggaran Konten Siaran

- 16 Agustus 2021, 23:09 WIB
Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Ushuluddin, Adab Dan Dakwah IAIN Pekalongan melakukan kunjungan media ke kantor redaksi SinarJateng.com
Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Ushuluddin, Adab Dan Dakwah IAIN Pekalongan melakukan kunjungan media ke kantor redaksi SinarJateng.com /SinarJateng.com

Portal Kudus-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah melakukan pemantauan isi siaran secara rutin dan menemukan 783 potensi pelanggaran isi siaran selama periode Januari hingga Juni 2021.

Koordinator Bidang Isi Siaran Ari Yusmindarsih  mengatakan bahwa potensi pelanggaran ini merupakan konten-konten siaran yang dipandang tidak sesuai dengan etika penyiaran.

Ari menambahkan bahwa konten tersebut masih pada tataran yang masih bisa ditoleransi.

Baca Juga: Anggota Komisi VIII DPR RI Meminta E-Warong Dievaluasi

Sebagaimana dikutip Portal Kudus dari Suara Merdeka Muria dalam artikel berjudul Semester Pertama 2021, KPID Jateng Temukan 783 Potensi Pelanggaran Siaran

“Sebenarnya temuan-temuan ini belum pada tahap yang perlu disanksi, tapi kalau jumlahnya banyak tetap harus jadi evaluasi,” terangnya dalam paparan hasil kinerja pada media di Kantor KPID Jateng, Senin 16 Agustus 2021.

Temuan potensi pelanggaran terbagi ke dalam 9 kategori, terdiri atas Kesusilaan dan seksualitas, Kelompok Khusus, Perlindungan anak, Kekerasan, Napza dan Perjudian, Mistik Supranatural, Jurnalistik, Siaran Iklan, Kesopanan, dan Perlindungan Kepentingan Publik.

Berdasarkan kategorisasi di atas, potensi pelanggaran tertinggi pada kategori Kekerasan sebesar 35,9% dan Perlindungan Anak sebesar 35,5%. Sementara terendah pada Kategori Penyalahgunaan Napza, Perjudian, dan Rokok. Sedangkan kategori Perlindungan Kepentingan Publik terpantau hanya muncul di Bulan Juni berkaitan dengan siaran Iklan Partai Politik yang mulai inten di stasiun TV tertentu.

Ari menambahkan bahwa tingginya temuan kategori Kekerasan dan Perlindungan anak menunjukkan bahwa siaran media belum aman dikonsumsi anak-anak tanpa pengawasan orang tua.

Baca Juga: Kemenag Grobogan Menyalurkan Bantuan Melalui Unit Pengumpulan Zakat ke Masyarakat Gobogan

“Adegan kekerasan yang muncul tidak sampai menampilkan adegan sadis, berdarah-darah, atau menimbulkan trauma langsung pada pemirsa. Biasanya muncul dalam bentuk kata-kata kasar dan perundungan di program realty show, perilaku penindasan di tayangan fiksi, dan liputan peristiwa kekerasan yang pengambilan gambarnya terlalu vulgar dalam siaran jurnalistik. Materi-materi seperti ini kalau disuguhkan setiap hari akan sangat rawan bagi perkembangan psikologis anak. Apalagi muatan kekerasan juga sering muncul di jam siar anak,” imbuhnya.

Ari juga menegaskan bahwa banyaknya potensi pelanggaran harus menjadi evaluasi bersama. “Meskipun tidak fatal, konten siaran yang berpotensi melanggar ini kalau disiarkan terus-menerus dengan intensitas yang tinggi juga dapat menimbulkan dampak buruk bagi pemirsa,” jelasnya

KPID Jawa Tengah juga mendorong lembaga penyiaran untuk terus melakukan evaluasi internal. Temuan pemantauan isi siaran menunjukkan bahwa potensi pelanggaran justru terdapat pada stasiun TV yang banyak diminati pemirsa.

Baca Juga: Wali Kota Semarang Menekankan Untuk tetap Semangat Memaknai Kemerdekaan RI

Temuan potensi pelanggaran tertinggi terdapat pada siaran Trans7 (sebesar 14,7%) yang banyak menyajikan siaran-siaran non-fiksi. Sedangkan di bawahnya terdapat stasiun TVOne, TransTV, dan ANTV yang hampir seimbang.

Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia, mendorong lembaga penyiaran untuk terus memperbaiki kualitas siarannya.

“Lembaga penyiaran harus rajin mengukur ulang apakah siarannya sudah aman bagi pemirsa. Mari padatkan lagi unsur edukasinya, sajikan informasi yang baik, hiburan untuk pemirsa harus sehat dan aman,” tegas Aulia.***(Hanung Soekendro/Suara Merdeka Muria)

 

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x