Dapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Ini Dua Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

- 11 Agustus 2021, 05:21 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan. Foto
BSU BPJS Ketenagakerjaan. Foto /ilustrasi/iNSulteng.com

Portal Kudus - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mendapatkan 1 juta data karyawan calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan yang disetorkan sejak Jumat, 30 Juli 2021 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, BSU Subsidi Upah akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima melalui Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, atau Bank BTN.

Sedangkan khusus pekerja/karyawan penerima bantuan di Provinsi Aceh, akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga: Penerima Yang Belum Dapat BSU BPJS Ketenagakerjan 2020, Tahun Ini Dipastikan Dapat Oleh Kemnaker

Namun, bagi calon penerima BSU yang belum memiliki salah satu rekening di atas, Kemnaker akan membuatkan rekening baru bagi masing - masing penerima BSU.

Karyawan yang namanya masuk sebagai penerima BSU Subsidi Upah akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu selama dua bulan yang diberikan dalam satu tahap penyaluran sehingga menjadi Rp1 juta.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada pekerja atau karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau karyawan dengan gaji di atas itu namun berada di daerah yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3.

Baca Juga: Ini Jadwal Penyaluran dan Pembagian Kuota Internet Kemendikbud 2021 yang Resmi Diperpanjang

Bantuan Subsidi Upah ini disalurkan dengan target penerima sebanyak 8,7 juta karyawan, sebagai upaya untuk meringankan beban karyawan terdampak pandemi Covid-19 dan mencegah perusahaan melakukan PHK saat PPKM kali ini.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x