Cara Pencairan Dana KLJ, KPDJ dan KAJ, Simak Cara Pencairan Dan Cara Daftarnya Di Sini

- 7 Agustus 2021, 05:25 WIB
KLJ,KPDJ KAJ Agustus 2021 Cair
KLJ,KPDJ KAJ Agustus 2021 Cair /@dinsosDKI/twitter

Portal Kudus - Kabar gembira bagi warga DKI Jakarta, pasalnya bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap 2 sudah mulai dicairkan.

Diberlakukannya PPKM menjadikan pemerintah harus bekerja keras dalam upaya menstabilkan perekonomian warga terdampaknya.

Program KLJ, KPDJ dan KAJ dari Pemprov DKI Jakarta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi penerima manfaatnya, yakni lansia, disabilitas dan anak di wilayah Jakarta.

Baca Juga: Kapan Kartu Anak Jakarta Cair Lagi Bulan Agustus 2021, Ini Jawaban Dinsos Jakarta Pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ

Kabar tersebut disampaikan oleh akun media sosial Twitter resmi @DinsosDKI1 yang menulis 

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial akan mencairkan dana bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) Tahap 2, Jumat 6 Agustus 2021". Tulis dalam akun Twitter DisnsosDKI1

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.

Baca Juga: KLJ Agustus 2021 Kapan Cair? Simak Info Pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ Mulai 6 Agustus 2021 Cek Rekeningmu

Untuk tahap 2 ini total penerima KLJ sejumlah 78.169 lansia, sedangkan untuk KPDJ sejumlah 11.422 disabilitas dan untuk KAJ berjumlah 9.531 anak.

Adapun besaran yang diterima oleh setiap penerima manfaat KLJ,KPDJ dan KAJ ialah sebagai berikut.

Kartu Lansia Jakarta : Rp. 600.000

Kartu Penyandang Disabilitas: Rp. 300.000

Kartu Anak Jakarta: Rp. 300.000

Baca Juga: KJP Plus SD SMP SMK Bulan Agustus Kapan Cair, Simak Info Terbaru KJP Bulan Ini di P4OP DKI Jakarta

Adapun Cara Daftar dari ketiga bantuan tersebut adalah penerima harus memenuhi syarat yang ditetapkan, Pendaftaran dapat melalui laman FMOTM, setelah itu pihak dari dinas akan memverifikasi calon penerima manfaat apakah layak mendapat bantuan atau tidak.

Bantuan sosial tersebut disalurkan dengan cara ditransfer oleh pihak terkait melalui ATM Bank DKI bagi tiap-tiap penerima manfaat.

Demikianlah informasi terkait pencairan dana bantuan sosial KLJ KPDJ dan KAJ untuk tahap yang ke 2, bagi para penerima manfaat dapat mencairkan dananya dia ATM Bank DKI dan tetap patuhi protokol yang berlaku.***

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Dinsos DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah