Kemudian, pada PKWTT, perusahaan wajib memberi pembayaran jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sedangkan PKWT tidak demikian, karena pekerja PKWT akan berhenti bekerja saat perjanjian berakhir.
PKWT tidak diperbolehkan menetapkan masa percobaan, sedangkan PKWTT boleh mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan.
Selain itu, PKWT harus dibuat kontrak secara tertulis. Berbeda dengan PKWTT yang bisa dibuat secara lisan, namun harus membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.
Keterangan dan ketentuan lebih lengkap tentang PKWT dan PKWTT bisa disimak di sini:
Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar lowongan kerja Pertamina, bisa melakukan registrasi di laman recruitment.pertamina.com.
Demikian penjelasan apa itu PWTT Pertamina, simak PWTT Pertamina artinya adalah apa dalam artikel ini.***