Portal Kudus - Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menyosialisasikan tentang Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021.
Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021 ini tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2021 telah diumumkan pada hari ini, Kamis, 29 Juli 2021 pukul 15.30 WIB melalui akun YouTube KemenpanRB.
Perlu diketahui, nilai ambang batas atau passing grade adalah batas minimal yang harus dipenuhi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk lolos ke tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Melansir dari akun YouTube KemenpanRB, rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021 telah disosialisasikan.
Peserta yang berhak melanjutkan SKD CPNS adalah peserta yang lolos seleksi administrasi.
Baca Juga: Apa Itu Masa Sanggah CPNS? Simak Jadwal Pengumuman CPNS dan Cara Pengajuan Sanggah CPNS 2021
Dalam tes SKD CPNS 2021 ini peserta ujian akan dihadapkan dengan soal yang berjumlah 110 dengan materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Berdasar PermenRB Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan, untuk TWK berjumlah 30 soal, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjaan 100 menit.
Sedang ketentuan mengenai passing grade tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
Pada seleksi CPNS tahun 2019 , ditetapkan pada formasi umum, nilai TKP skor minimal 126, TIU skor minimal 80, dan TWK 65.
Berbeda dengan ambang batas PG CPNS 2021, nilai TKP skor minimal 166, sedangkan TIU dan TWK masih sama yaitu minimal 80 dan 65.
Passing Grade SKD CPNS 2021
Nilai Ambang Batas untuk Formasi Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude
TIU: minimal 85
dengan
Total SKD: 311
Nilai Ambang Batas Khusus Disabilitas
TIU: minimal 60
dengan
Total SKD: 286
Nilai Ambang Khusus Diaspora
TIU: minimal 85
dengan
Total SKD: 311
Nilai Ambang Batas Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
TIU: minimal 60
dengan
Total SKD: 286
Nilai Ambang Batas Khusus Umum: Dokter
TIU: minimal 80
dengan
Total SKD: 311
Nilai Ambang Batas Formasi Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api
TIU: minimal 70
dengan
Total SKD: 286
Baca Juga: Apa Itu Masa Sanggah CPNS? Simak Jadwal Pengumuman CPNS dan Cara Pengajuan Sanggah CPNS 2021
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021
Penutupan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 pada hari Senin, 26 Juli 2021 pukul 23.59 WIB. Setelah proses pendaftaran, tahap selanjutnya adalah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021, hasil seleksi administrasi CPNS 2021 akan diumumkan pada tanggal 2 - 3 Agustus 2021 mendatang.
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 hanya dapat dicek melalui situs SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/.
Peserta melakukan login ke akun masing-masing di situs SSCASN menggunakan NIK KTP dan kata sandi.
Setelah itu, peserta bisa melihat pengumuman hasil seleksi administrasi.
Berikut Rincian Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2021:
Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021
Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021
Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021
Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021
Berikut adalah informasi tentang penetapan ambang batas nilai SKD CPNS 2021. ***