Portal Kudus - PPKM Level 4 diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021, hal tersebut bertujuan untuk mencegah atau menekan penyebaran virus Covid-19.
Dampak dari pemberlakuan PPKM tentu juga berimbas bagi para pedagang kecil, tidak hanya pemerintah tapi juga pihak swasta juga ikut bergotong royong dalam rangka menstabilkan perekonomian di tengah pandemi seperti ini.
Salah satu yang ikut andil dalam program penyaluran bantuan sosial terhadap masyarakat ialah, KAHMI Preneur, yang mana KAHMI Preneur bekerjasama dengan Sandiaga Uno.
Penyaluran bantuan anak pedagang yang digelar KAHMI Preneur dan Sandiaga Uno sudah digelar dan akan dibuka untuk gelombang dua.
Untuk penyaluran bantuan dana anak pedagang gelombang 2 akan difokuskan kepada kepada pelajar tingkat Sekolah Dasar atau SD sederajat, serta pelajar yatim piatu.
Adapun persyaratan untuk bantuan anak pedagang gelombang 2 yakni:
- Anak dari Pedagang Kaki Lima