Portal Kudus - Pencairan dana bantuan KJP atau Kartu Jakarta Pintar dapat diakses melalui link resmi satuan pendidikan atau sekolah masing – masing.
KJP Plus adalah program pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu warga Jakarta yang kurang mampu, Penyaluran dana KJP semula disalurkan setiap satu semester dirubah menjadi satu bulan sekali, akibat pandemi Covid 19
Untuk cara pengecekan melalui laman kjp.jakarta.go.id, kalian dapat menyimak langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Info Terbaru: KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021 Bulan Juli Proses Pencairan, Tunggu Pengumumannya
1. Pertama kalian bisa akses website kjp.Jakarta.go.id berikut linknya CEK KJP
2. Selanjutnya kalian masukan Nomor Induk Keluarga (NIK) Siswa.
3. Berikutnya pilih tahap serta tahun.