Portal Kudus - Simak informasi seputar tangggal pencairan, syarat dan besaran dana KJP Plus SD, SMP, SMA sederajat dan cara cek status penerimaan.
Berdasarkan informasi dari kjp.jakarta.go.id lewat infografis, bantuan KJP Plus akan dicairkan dengan bertahap mulai tanggal 11 Juli 2021.
Anda bisa memantau pengumuman pencairan KJP Plus Juli melalui akun instagram @disdikdki dan UPT P4OP.
Jadwal pencairan bantuan KJP Plus awalnya dicairkan per 6 bulan untuk memenuhi kebutuhan sekolah para siswa.
Namun sejak pandemi COVID-19 mewabah, pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk mencairkan KJP Plus per bulan.
KJP Plus digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima.
Baca Juga: Formasi CPNS Kemenag 2021 Lulusan SMA, Simak Info Rincian Formasi, Jadwal Seleksi dan Cara Pendaftaran
Semua jenjang sekolah mendapatkan program bantuan dana pendidikan ini, mulai dari SD, SMP, SMA, dan sederajat.
Khusus Bantuan KJP Plus dalam bentuk dana untuk siswa SD, akan tetap disalurkan pemerintah DKI Jakarta.
Hal yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa nama siswa terinput dalam data kjp.jakarta.go.id.