Pengadministrasi Penanganan Perkara Kejaksaan Adalah Begini, Simak Pengertian, Tugas, dan Gajinya Berikut

- 9 Juli 2021, 03:05 WIB
Pengadministrasi Penanganan Perkara Kejaksaan adalah, simak pengertian, tugas, dan gajinya berikut
Pengadministrasi Penanganan Perkara Kejaksaan adalah, simak pengertian, tugas, dan gajinya berikut /https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/

Formasi Pengadministrasi Penanganan Perkara dibutuhkan 496 formasi dan Pengawal Tahanan/Narapidana sebanyak 494 formasi.  

Pengertian Pengadministrasi Penanganan Perkara Kejaksaan

Pengadministrasi Penanganan Perkara Kejaksaan adalah jabatan yang memiliki tugas administraif secara digital di Kejaksaan Republik Indonesia.

Pengadministrasi Penanganan Perkara adalah sebagai pendukung dalam proses penanganan perkara di Kejaksaan.

Baca Juga: Formasi CPNS BKKBN 2021 PDF, Link Download Formasi CPNS dan PPPK BKKBN Tahun Anggaran 2021

Di dalam proses operasionalisasi transformasi digital, Pengadministrasi Penanganan Perkara juga menjadi pemeran utama yang dibutuhkan peran pentingnya. 

Demikianlah penjelasan Pengadministrasi Penanganan Perkara Kejaksaan adalah, simak pengertian, tugas, dan gajinya.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah