PPPK Guru dalam seleksi CPNS 2021 dapat diisi oleh:
- tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud;
- guru honorer eks THK-2;
- lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.
Kemudian, PPPK non Guru adalah pegawai yang akan ditempatkan di sektor resmi pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
Baca Juga: Formasi CPNS Kemenkes 2021 PDF, Link Download Formasi CPNS Kementerian Kesehatan pada CPNS 2021
Persyaratan umum PPPK non Guru 2021
Ada berbagai ketentuan umum untuk mendaftar dalam seleksi PPPK non Guru tahun 2021, di antaranya:
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;