Portal Kudus - Simak, inilah penjelasan apa itu PPPK non Guru, pengertian atau arti PPPK non Guru adalah apa, dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021.
Seleksi CPNS 2021 telah dibuka mulai 30 Juni 2021. Masih banyak yang bertanya apa itu PPPK non Guru, PPPK non Guru adalah apa?
Artikel ini menguraikan penjelasan apa itu PPPK non Guru, pengertian atau arti PPPK non Guru adalah apa, dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021.
Baca Juga: PPPK Non Guru Adalah Begini, Simak Pengertian PPPK Non Guru dalam Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021
Aparatur Sipil Negara (ASN) dibagi menjadi dua jenis, yakni PNS dan PPPK.
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 7 menjelaskan, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.
Adapun status kepegawaian PPPK juga dibagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK guru dan PPPK non Guru.