Penjelasan Apa Itu PPPK Non Guru, Simak Pengertian dan Arti PPPK Non Guru dalam Seleksi ASN Tahun 2021

- 4 Juli 2021, 13:35 WIB
Inilah penjelasan apa itu PPPK non Guru, pengertian atau arti PPPK non Guru adalah apa, dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021
Inilah penjelasan apa itu PPPK non Guru, pengertian atau arti PPPK non Guru adalah apa, dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 /twitter.com/@kempanrb/

Portal Kudus - Simak, inilah penjelasan apa itu PPPK non Guru, pengertian atau arti PPPK non Guru adalah apa, dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021. 

Seleksi CPNS 2021 telah dibuka mulai 30 Juni 2021. Masih banyak yang bertanya apa itu PPPK non Guru, PPPK non Guru adalah apa?

Artikel ini menguraikan penjelasan apa itu PPPK non Guru, pengertian atau arti PPPK non Guru adalah apa, dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021. 

Baca Juga: PPPK Non Guru Adalah Begini, Simak Pengertian PPPK Non Guru dalam Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021

Aparatur Sipil Negara (ASN) dibagi menjadi dua jenis, yakni PNS dan PPPK. 

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 7 menjelaskan, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.

Adapun status kepegawaian PPPK juga dibagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK guru dan PPPK non Guru.

Baca Juga: Apa Itu PPPK Non Guru? Simak Penjelasan Arti PPPK Non Guru dalam Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 Beriku Ini!

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x