Pasal yang Berkaitan Dengan Bendera Merah Putih, Berikut Korelasi dan Penjelasan Lengkapnya

- 23 Juni 2021, 20:41 WIB
Terpidana mantan anggota ISIS AD saat hormat ke bendera merah putih sebagai tanda ikrar kesetiaannya kepada NKRI
Terpidana mantan anggota ISIS AD saat hormat ke bendera merah putih sebagai tanda ikrar kesetiaannya kepada NKRI /KABAR LUMAJANG/Rifqi Danwanus

Portal Kudus - Menjadi suatu simbol dan identitas berdirinya suatu negara, Bendera Merah Putih begitu dihormati dan disegani.

Banyak hal dilakukan untuk memperlakukan dengan baik, Bendera yang lahir dari hasil perjuangan panjang suatu negara.

Bahkan dalam kesehariannya, ada pasal-pasal khusus yang mengatur ketentuan memperlakukan Bendera Merah Putih.

Pasal-pasal tersebut diatur dan dibuat oleh lembaga negara yang berwenang, dan dari hasil kesepakatan bersama.

Baca Juga: Menilik Sejarah Warna Merah Putih Pada Bendera Indonesia, Berikut Cerita Dalam Bingkai Sejarah

berikut penjelasan pasal berikut isinya Dirangkum Oleh Portal Kudus dari Berbagai Sumber:

Bendera negara diatur dalam UUD ’45 pasal 35, UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Terkait bendera sebagai lambang negara dijelaskan dalam Pasal 4 dari ayat 1 hingga 3. Berikut bunyi pasalnya:

Baca Juga: Menilik Sejarah Warna Merah Putih Pada Bendera Indonesia, Berikut Cerita Dalam Bingkai Sejarah

Pasal 4 Ayat (1): Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga)

Panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Pasal 4 Ayat (2): Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Pasal 4 Ayat (3): Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran: 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan:

120 cm x 180 cm pada lapangan umum

100 cm x 150 cm untuk di ruangan

36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden

30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara

20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum

100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal

100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api

30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara

10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Seperti itulah ketentuan hukum mengatur bagaimana ketentuan Bendera Merah Putih, dalam penggunaan keseharian.

Tidak bisa sembarangan dan seenaknya dalam memperlakukan Bendera Merah Putih, sebagai simbol negara yang sangat agung.

Maka keberadaannya sangat dihargai dan dihormati, sangat dijunjung tinggi sebagai simbol identitas negara.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah