Portal Kudus - Menjadi suatu simbol dan identitas berdirinya suatu negara, Bendera Merah Putih begitu dihormati dan disegani.
Banyak hal dilakukan untuk memperlakukan dengan baik, Bendera yang lahir dari hasil perjuangan panjang suatu negara.
Bahkan dalam kesehariannya, ada pasal-pasal khusus yang mengatur ketentuan memperlakukan Bendera Merah Putih.
Pasal-pasal tersebut diatur dan dibuat oleh lembaga negara yang berwenang, dan dari hasil kesepakatan bersama.
Baca Juga: Menilik Sejarah Warna Merah Putih Pada Bendera Indonesia, Berikut Cerita Dalam Bingkai Sejarah
berikut penjelasan pasal berikut isinya Dirangkum Oleh Portal Kudus dari Berbagai Sumber:
Bendera negara diatur dalam UUD ’45 pasal 35, UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Terkait bendera sebagai lambang negara dijelaskan dalam Pasal 4 dari ayat 1 hingga 3. Berikut bunyi pasalnya:
Baca Juga: Menilik Sejarah Warna Merah Putih Pada Bendera Indonesia, Berikut Cerita Dalam Bingkai Sejarah
Pasal 4 Ayat (1): Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga)
Panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Pasal 4 Ayat (2): Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Pasal 4 Ayat (3): Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran: 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan:
120 cm x 180 cm pada lapangan umum
100 cm x 150 cm untuk di ruangan
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Seperti itulah ketentuan hukum mengatur bagaimana ketentuan Bendera Merah Putih, dalam penggunaan keseharian.
Tidak bisa sembarangan dan seenaknya dalam memperlakukan Bendera Merah Putih, sebagai simbol negara yang sangat agung.
Maka keberadaannya sangat dihargai dan dihormati, sangat dijunjung tinggi sebagai simbol identitas negara.***