Pranata Komputer Adalah, Begini Pengertian, Gaji, Jenjang, Tunjangan Jabatan Fungsional PNS Pranata Komputer

- 18 Mei 2021, 09:27 WIB
Ilustrasi Pengertian PNS Pranata Komputer
Ilustrasi Pengertian PNS Pranata Komputer /Pikiran Rakyat

Portal Kudus - Inilah pengertian Pranata Komputer adalah, gaji Pranata Komputer, jenjang Pranata Komputer. 

Banyak yang mencari informasi tentang apa itu Pranata Komputer, Pranata Komputer adalah, serta gaji, tunjangan, dan jenjang Pranata Komputer. 

Hal tersebut terkait dengan formasi Pranata Komputer yang banyak dibuka di pembukaan CPNS 2021.

Baca Juga: Formasi CPNS Jatim 2021 PDF, Klik untuk Download Pengumuman Formasi CPNS Jawa Timur Rincian Kompetensi Jabatan

Artikel ini akan memberikan informasi tentang pengertian Pranata Komputer, gaji Pranata Komputer, jenjang Pranata Komputer. 

Adapun keterangan yang disuguhkan di artikel ini bersumber dari Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya bagi Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan. 

Jadi, informasi seputar jabatan Pranata Komputer mungkin berbeda sesuai dengan instansi masing-masing.  

Dijelaskan dalam Permenhan Nomor 04 Tahun 2009 tersebut, bahwa Pranata Komputer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer.

Baca Juga: Arti Bintara PTU Polri, Begini Pengertian dan Tugas Pangkat Bintara di Kepolisian

Pranata Komputer adalah jabatan fungsional termasuk dalam rumpun kekomputeran. Adapun Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah Badan Pusat Statistik.

Pranata Komputer berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyelenggaraan kegiatan sistem informasi berbasis komputer di lingkungan instansi pemerintah.

Jenjang jabatan Pranata Komputer

Adapun jenjang jabatan Pranata Komputer dari Tingkat Ahli dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah:

a. Pranata Komputer Pertama;

b. Pranata Komputer Muda;

c. Pranata Komputer Madya; dan

d. Pranata Komputer Utama.

Baca Juga: Bintara TI Itu Apa? Yuk Kenalan dengan Divisi TI POLRI, Tugas, Posisi, dan Tanggung Jawabnya Apa

Gaji dan tunjangan PNS Pranata Komputer

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, seorang PNS dengan jabatan Pranata Komputer di salah satu instansi pusat akan mendapatkan gaji kisaran berikut:

 

Gaji pokok (80%) : Rp2,1 juta

Uang makan : Rp770.000

Tunjangan Kinerja : Rp3,5 juta

Tunjangan Fungsional : Rp700.000 (perkiraan)

Jadi, total penghasilan Pranata Komputer adalah sekitar Rp7,1 juta.

Harus diingat, bahwa ini adalah sekadar simulasi dan perkiraan. Jadi, belum tentu sama persis dengan keadaan yang sebenarnya. 

Baca Juga: Perbedaan Bintara dan Tamtama Polri, Pahami Pangkat Posisi Masing-masing Beserta Tugasnya di Kepolisian

Demikianlah tadi informasi tentang pengertian Pranata Komputer, gaji Pranata Komputer, jenjang Pranata Komputer.*** 

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x