Gawat Sanksi Berjenjang, Jika Melanggar SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah

- 16 Februari 2021, 06:00 WIB
Tanda Tangan SKB 3 Menteri via Daring, Rabu, 3 Februari 2021.
Tanda Tangan SKB 3 Menteri via Daring, Rabu, 3 Februari 2021. /kemendikbud

Portal Kudus – Keputusan 3 Menteri (SKB 3 Menteri) yaitu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Keputusan SKB 3 Menteri, Dalam peluncuran yang diselenggarakan secara daring pada hari Rabu 3 Februari 2021.

Tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga: Soal Kasus Pemaksaan Berhijab di SMKN 2 Padang, Mendikbud: Itu Bentuk Intoleransi, Beri Sanksi Tegas

Baca Juga: Formasi CPNS Guru Ditutup Mulai 2021? Ini Klarifikasi Mendikbud Nadiem Makarim

Baca Juga: Mendikbud, Berikut Faktor Pertimbangan Kepala Daerah Dalam Pemberian Izin Belajar Tatap Muka

Hal ini muncul ketika beberapa minggu kemarin, viral dengan adanya siswa yang dengan terpaksa menggunakan seragam dan atribut agama tertentu.

Dalam keputusan itu tertuang pada 6 keputusan, untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.

Dituangkan juga sanksi bagi sekolah yang melanggar aturan dari SKB 3 Menteri ini; 

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x