Portal Kudus- Terkait perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia 2021, Pemerintah RI memberikan kebijakan.
4 Februari 2021, pemerintah Republik Indonesia (RI) mengeluarkan kebijakan untuk perayaan tahun baru Imlek di Indonesia 2021.
Imlek merupakan perayaan yang penting bagi umat Konghucu dan Tionghoa. Imlek dijadikan sebagai perayaan atas rasa syukur serta menyambut tahun baru.
Baca Juga: Jelang Imlek 2021, 10 Weton yang Akan Kaya dan Sukses Tahun Ini, Mungkin Kalian Salah Satunya
Perayaan imlek seringkali identik dengan perayaan besar, seperti halnya pawai, pertunjukan barongsai, kunjungan ke rumah kerabat dan juga berbagi angpau.
Pandemi COVID-19 yang belum berakhir menjadi salah satu faktor penghambat perayaan tersebut.
Dengan adanya pembatasan sosial dan belum terbentuknya herd immunity,menjadikan umat Konghucu dan Tionghoa harus merayakan Imlek dengan cara sederhana.
Pemerintah juga menghimbau umat Konghucu dan Tionghoa untuk mawas diri, dengan adanya situasi yang berbeda dibanding tahun- tahun sebelumnya.