PENTING! Ini Tempat-tempat yang Ditutup Selama Gerakan 'Jateng Di Rumah Saja'

- 3 Februari 2021, 15:00 WIB
Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah
Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah /Humas Jateng/jatengprov
Portal Kudus - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo baru saja meneken Surat Edaran tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah. 
 
Surat Edaran Nomor 443.5/0001933 tersebut memberi himbauan dan penekanakan kepada Bupati/Walikota se-Jateng mengenai "Gerakan Jateng di Rumah Saja". 
  
Dijelaskan dalam Surat Edaran tertanggal 2 Februari 2021 tersebut bahwa Gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19.
 
 
Diharapkan, Gerakan Jateng di Rumah Saja bisa berkontribusi positif dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah di Jawa Tengah. 
 
Cara menjalankan Gerakan Jateng di Rumah Aja adalah dengan cara tinggal di rumah/ kediaman/ tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah masing-masing. 
 
Adapun waktu pelaksanaan "Gerakan Jateng di Rumah Saja" adalah serentak pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021.
 
Gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan semua komponen masyarakat. Kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial seperti kesehatan; kebencanaan; keamanan' energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; perbankan; industri stragis; pelayanan dasar; utilitas publik; dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
 
 
Gerakan Jateng di Rumah Aja dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing.
 
Di dalam Gerakan Jateng di Rumah Aja ini, akan ada tempat- tempat yang ditutup demi mendukung gerakan tersebut.
 
Adapun penutupan-penutupan tempat umum yang ditekankan di Surat Edaran tersebut di antaranya adalah: penutupan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan toko/mall, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi.
 
Selain itu, dilakukan juga pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event,dll).
 
Gerakan Jateng di Rumah Aja merupakan inisiatif atau solusi daerah untuk menerjemahkan perintah Presiden Joko Widodo terkait tidak efektifnya PPKM yang baru saja dilaksanakan.***
 
 
 

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: jatengprov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x