Bantuan PKH Dilanjutkan di Tahun 2021, Disalurkan dalam 4 Tahap, Ini Anggarannya

- 5 Januari 2021, 11:30 WIB
Tangkap layar Tujuan PKH
Tangkap layar Tujuan PKH /pkh.kemensos.go.id

Portal Kudus – Pada 4 Januari 2021, Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan 3 jenis bantuan untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di awal tahun 2021.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp110 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021.

3 jenis bantuan yang diluncurkan tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Baca Juga: Terbaru! Ini Rincian Anggaran 3 Jenis Bantuan Tunai Covid-19 Se-Indonesia Tahun 2021

Terkait dengan PKH, bantuan ini akan menjangkau 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran sebesar Rp28,71 triliun.

Sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam acara Peluncuran Bantuan Bantuan Tunai Se-Indonesia di Istana Negara pada tanggal 4 Januari  2021, bahwa PKH akan disalurkan setiap 3 bulan sekali.

Sepanjang tahun 2021, PKH akan disalurkan dalam 4 tahap, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Adapun penyaluran bantuan PKH adalah melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

“Pada bulan Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp7,17 triliun,” kata Risma dalam acara peluncuran Bantuan Tunai Se-Indonesia tersebut.  

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x