Simak Penjelasan Presiden Joko Widodo Mengenai UU No 7 Tahun 2017 di Pasal 299 dan 281

27 Januari 2024, 10:08 WIB
Sedang Viral statement Presiden Joko Widodo, Simak Penjelasan Presiden Joko Widodo Mengenai UU No 7 Tahun 2017 di Pasal 299 dan 281 Adalah /channel Sekretariat Presiden

Portal Kudus - Simak Penjelasan Presiden Joko Widodo Mengenai UU No 7 Tahun 2017 di Pasal 299 dan 281 Berikut Ini.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang "Pemilihan Umum", telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017, dalam UU tersebut terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran. UU ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 16 Agustus 2017. Lantas, mengapa sekarang ramai menjadi bahan perbincangan.

Presiden Joko Widodo menjelaskan tentang UU No 7 Tahun 2017 di Pasal 299 dan 281, apa isinya? Simak penjelasan Presiden dalam keterangan dibawah ini.

Baca Juga: Isi UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Mengapa Sedang Ramai?

Sebelumnya jawaban dari Presiden Joko Widodo "bahwa presiden boleh kampanye, presiden boleh memihak", membuahkan tanggapan, statement pakar, akademisi dan bahkan DPR tentang isi UU No 7 Tahun 2017. 

Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan keterangan, seperti melansir Youtube Channel Sekretariat Presiden berisi tentang keterangan pers Presiden Jokowi Terkait UU No. 7 Tahun 2017, di Istana Bogor, Tanggal 26 Januari 2024.

Presiden menyampaikan bahwasanya adanya pertanyaan wartawan mengenai presiden boleh kampanye, hal ini dijawab dengan menunjukkan print UU No 7 Tahun 2017.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Webinar Berikut Definisi Webinar dan Sertifikat Webinar

Isi UU No 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum), dijelaskan dalam print tersebut adalah:

  • Pasal 299 "Presiden & Wakil Presiden mempunyai Hak melaksanakan Kampanye",
  • Pasal 281 "Kampanye Pemilu yang mengikut sertakan Presiden Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan; tidak gunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan; menjalani cuti diluar tanggungan negera".

Dari penjelasan itu  “Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa ia hanya menyampaikan ketentuan mengenai undang undang pemilu, agar jangan ditarik kemana-mana, diinterpretasikan kemana-mana,” Ucap Presiden

Baca Juga: Telah Dibuka! Bantuan Operasional Masjid Ramah untuk Masjid dan Mushola Tahun 2024, Simak Caranya

Ditutup Presiden Joko Widodo bahwa; Ia hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya.

Demikian informasi tentang mengapa UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 299 dan 281 menjadi viral.***

Editor: Sugiharto

Tags

Terkini

Terpopuler