Portal Kudus - Simak inilah pembahasan tentang UMK tertinggi di Jawa Timur tahun 2024, cek daftar besaran UMK tertinggi di 38 kabupaten kota di Jawa Timur.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur pada tahun 2024 memegang peran penting sebagai landasan kebijakan dalam menetapkan standar upah yang adil bagi pekerja di berbagai wilayah.
Penetapan UMK di kabupaten dan kota di Jawa Timur mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan keadilan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan merangsang pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.
Dalam menghadapi tahun 2024, daftar UMK Jawa Timur mencakup sejumlah wilayah yang memiliki karakteristik ekonomi yang beragam.
Penetapan ini dilakukan dengan cermat, mempertimbangkan dinamika inflasi, biaya hidup, serta kebutuhan dasar pekerja di setiap kabupaten dan kota.
Upah Minimum yang ditetapkan menjadi cermin dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kelangsungan bisnis lokal.
Pentingnya penetapan UMK di Jawa Timur tahun 2024 tidak hanya menciptakan dasar pengupahan yang layak, tetapi juga menjadi instrumen untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
UMK yang tepat dapat memotivasi produktivitas pekerja, mendukung kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang seimbang.
Melalui penetapan UMK, pemerintah daerah di Jawa Timur berusaha menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang kondusif, di mana pekerja mendapatkan penghargaan yang setara dengan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi setempat.
Diharapkan, langkah ini akan membawa dampak positif terhadap perkembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di seluruh Jawa Timur.
m. Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.
Berikut daftar umk di Jawa Timur:
1. Kota Surabaya Rp 4.725.479,00
2. Kabupaten Gresik Rp 4.642.031,00
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582,00
4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133,00
5. Kabupaten Mojokerto Rp 4,624.787,00
6. Kabupaten Malang Rp 3.368.275,00
7. Kota Malang Rp 3.309.144,00
8. Kota Pasuruan Rp 3.138.838,00
9. Kota Batu Rp 3.155.367,00
10. Kabupaten Jombang Rp 2.945.544,00
11. Kabupaten Probolinggo Rp 2.806.955,00
12. Kabupaten Tuban Rp 2.864.225,00
13. Kota Mojokerto Rp 2.832.710,00
14. Kabupaten Lamongan Rp 2.828.323,00
15. Kota Probolinggo Rp 2.701.086,00
16. Kabupaten Jember Rp 2.665.392,00
17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.638.628,00
18. Kota Kediri Rp 2.415.362,00
19. Kota Blitar Rp 2.330.000,00
20. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.371.016,00
21. Kabupaten Tulungagung Rp 2.320.000,00
22. Kabupaten Lumajang Rp 2.281.469,00
23. Kota Madiun Rp 2.274.277,00
24. Kabupaten Kediri Rp 2.340.668,00
25. Kabupaten Nganjuk Rp 2.258.455,00
26. Kabupaten Sumenep Rp 2.249.113,00
27. Kabupaten Blitar Rp 2.256.050,00
28. Kabupaten Madiun Rp 2.243.291,00
29. Kabupaten Magetan Rp 2.238.808,00
30. Kabupaten Ponorogo Rp 2.235.311,00
31. Kabupaten Pamekasan Rp 2.221.135,00
32. Kabupaten Pacitan Rp 2.199.337,00
33. Kabupaten Sampang Rp 2.182.861,00
34. Kabupaten Ngawi Rp 2.241.054,00
35. Kabupaten Bondowoso Rp 2.183.590,00
36. Kabupaten Trenggalek Rp 2.223.163,00
37. Kabupaten Situbondo Rp 2.172.287,00
38. Kabupaten Bangkalan Rp 2.240.701,00
UMK Surabaya masih menjadi tertinggi dengan Rp 4.725.479,00, Sedangkan UMK terendah, adalah Kabupaten Situbondo Rp2.172.287
Demikian informasi tentang Simak inilah pembahasan tentang UMK tertinggi di Jawa Timur tahun 2024, cek daftar besaran UMK tertinggi di 38 kabupaten kota di Jawa Timur.***