PEJUANG CPNS 2023 Wajib Tahu! Segini Passing Grade CPNS 2023 yang Harus Dicapai Agar Lolos Seleksi

28 Agustus 2023, 10:55 WIB
passing grade CPNS 2023 yang harus dicapai agar lolos seleksi /

Portal Kudus - Pejuang CPNS 2023 wajib tahu! ternyata segini passing grade CPNS 2023 yang harus dicapai agar lolos seleksi.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) direncanakan akan dibuka pada bulan September 2023.

Dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman resmi mengenai seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 akan diumumkan oleh masing-masing instansi pemerintah mulai tanggal 16 September 2023.

Setelah pengumuman tersebut, pendaftaran untuk seleksi penerimaan akan dibuka dari tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023, sesuai dengan Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS Kemenkumham 2023, Inilah 10 Jurusan yang Paling Banyak Dibutuhkan

Pendaftaran sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu menjadi momen penting bagi individu dari berbagai latar belakang pendidikan, mulai dari lulusan SMA/SMK hingga S1 yang berkeinginan untuk bergabung dengan lembaga pemerintahan.

Merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 mengenai Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, beberapa persyaratan dan regulasi yang berlaku untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Syarat umum:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun

- Peserta tak pernah dipidana penjara

- Tak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian

- Peserta tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

- Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka

- Sehat jasmani dan rohani

- Bukan anggota atau pengurus partai politik

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

Baca Juga: RINCIAN Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA PDF Lengkap Jadwal dan Persyaratan Daftar CPNS Lulusan SMA

Setiap instansi atau Kementerian juga dapat memiliki persyaratan khusus yang harus Anda perhatikan. Ini bisa meliputi persyaratan keahlian khusus, pengalaman kerja, atau kemampuan tertentu yang relevan dengan posisi yang Anda inginkan.

Jadi, sebelum mendaftar CPNS 2023, pastikan Anda telah memahami dengan baik prosedur pendaftaran serta syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dengan baik dan perhatikan informasi terbaru yang diumumkan oleh instansi terkait.

Dokumen penting yang dibutuhkan saat pendaftaran CPNS 2023 adalah sebagai berikut;

- Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai

- Fotokopi KTP

- Fotokopi Akta kelahiran

- Pas foto resmi dan terbaru

- Surat pernyataan penempatan di mana pun

- Melampirkan CV (Curriculum Vitae)

Baca Juga: 7 REKOMENDASI Hotel Murah di Bekasi Harga di Bawah Rp 150 Ribuan Kualitas Mewah Nggak Bikin Kantong Bolong

Tidak hanya mengurus berkas, namun juga mempersiapkan diri melalui pembelajaran agar dapat berhasil melewati passing grade SKD CPNS 2023 merupakan langkah penting.

Salah satu persyaratan pokok untuk sukses dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 adalah memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan.

Selain tahap seleksi administratif, rekrutmen CPNS 2023 juga melibatkan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi calon ASN yang berpartisipasi.

Mengacu pada proses rekrutmen pada tahun sebelumnya, ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terdiri dari dua tahap, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Bagian SKD terdiri dari tiga jenis ujian, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Ketiga tes ini akan dilakukan melalui Computer Assisted Test (CAT), di mana skor akan tersedia segera setelah ujian selesai.

Dalam tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta harus mematuhi standar kelayakan SKD dengan mencapai nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023.

Baca Juga: CEK Persyaratan dan Dokumen Penting CPNS 2023 Kemenkumham untuk Lulusan SMA Perhatikan Syarat dan Kualifikasi

Sampai saat ini, belum ada peraturan resmi yang mengatur mengenai passing grade SKD CPNS 2023.

Namun, diprediksi passing grade CPNS tahun ini tidak akan jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, bahwa nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 mungkin akan serupa dengan tahun sebelumnya.

Dikutip Portal Kudus dari laman akun Instagram @cpns.asn bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB No 1023/2021, berikut adalah passing grade yang harus dicapai oleh peserta CPNS:

- Nilai ambang batas Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166 dengan jumlah soal 45. Skor tertinggi 5, terendah 0, kosong 0, salah 0.

- Nilai ambang batas Tes Intelegensi Umum (TIU): 80 dengan jumlah soal 35. Skor tertinggi 5, kosong 0, salah 0.

- Nilai ambang batas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 dengan jumlah soal 30. Skor tertinggi 5, kosong 0, salah 0.

Baca Juga: PENDAFTARAN CPNS 2023 Siap Dimulai, Inilah Syarat dan Cara Mendaftar Seleksi CNPS 2023 Lulusan SMA hingga S1

Namun, untuk peserta yang berasal dari daerah afirmasi, terdapat pengecualian pada nilai ambang batas, yaitu kumulatif SKD terendah sebesar 281 dengan TIU terendah 55.

Harus diingat bahwa melampaui nilai ambang batas bukan berarti otomatis lolos untuk CPNS 2023.

Tahap ini umumnya menggunakan sistem gugur, sehingga akan dipilih peserta dengan skor tertinggi sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan.

Demikian terkait informasi passing grade CPNS 2023 yang harus dicapai agar lolos seleksi.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler