Portal Kudus - Simak Ijazah Digunakan Saat Melamar CPNS, Berikut Golongan 2A, 3A, 3B, 3D, 4B, PNS Tertinggi yang dapat dibaca selengkapnya disini
Untuk kamu yang mencari informasi ijazah yang digunakan untuk golongan 2A, 3A, 3B, 3D, 4B, PNS tertinggi, simak disini.
Terdapat pengelompokan golongan seperti 2A, 3A, 3B, 3D, 4B, PNS tertinggi yang pastinya akan bertanya tingkatan ijazah saat mendaftar, yuk simak disini infonya.
Dalam struktur Pegawai Negeri Sipil terdapat golongan 2a, 3a, 3b, 3d, 4b, PNS tertinggi, apabila kamu sebagai PNS baru atau akan ikut CPNS belum mengetahui, dapat baca disini informasinya.
Seperti dilansir portalkudus dari Badan Kepegawaian Negara BKN, terdapat berbagai golongan kepangkatan untuk PNS berdasarkan kualifikasi pendidikan saat mendaftar.
Dengan melampirkan syarat ijazah tersebut akan menjadi dasar perhitungan kepangkatan dan golongan saat diterima menjadi PNS.
Untuk lebih jelasnya, disini dapat dibaca daftar kepemilikan ijazah dan hubungan dengan jenjang kepangkatan PNS :
1 .Masuk dengan ijazah : SD
Golongan ruang/pangkatnya : I/a - Juru Muda
Pangkat puncak : II/a - Pengatur Muda
2 . Masuk dengan ijazah : SMP
Golongan ruang/pangkatnya : I/c - Juru
Pangkat puncak: II/c - Pengatur
3 . Masuk dengan ijazah : SMA
Golongan ruang/pangkatnya : II/a - Pengatur Muda
Pangkat puncak: III/b - Penata Muda Tingkat 1
4 . Masuk dengan ijazah : D3
Golongan ruang/pangkatnya : II/c - Pengatur
Pangkat puncak: III/c - Penata
5 . Masuk dengan ijazah : S1/D4
Golongan ruang/pangkatnya : III/a - Penata Muda
Pangkat puncak: III/d- Penata Tingkat 1
6 . Masuk dengan ijazah : S2
Golongan ruang/pangkatnya : III/b - Penata Muda Tingkat 1
Pangkat puncak: IV/a- Pembina
7 . Masuk dengan ijazah : S3
Golongan ruang/pangkatnya : III/c - Penata
Pangkat puncak: IV/b- Pembina Tingkat 1
Kepangkatan ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 12 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 99 tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil SebagaimanaTelah Diubah Dengan PP No.12 Tahun 2022.
Diketahui bersama, PNS juga dapat mengambil sekolah lagi setelah mendapatkan ijin dari atasan dan telah memenuhi persyaratan bagi PNS yang boleh bersekolah lagi agar dapat menaikkan kepangkatan.
Pangkat puncak ini tidak mutlak diterapkan, apabila PNS tersebut telah memiliki ijazah lebih tinggi dari sebelumnya.***