PortalKudus - Mendebarkan! Vonis Bharada E, Berikut Hasil Vonis Majelis Hakim Untuk Bharada E Seorang Justice Collaborator.
Banyak menyita perhatian publik, berikut ini vonis bharada e dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang dapat dibaca disini.
Paling ditunggu vonis bharada e, berikut adalah hasil vonis untuk seorang justice collaborator yang sangat mendebarkan seperti ini.
Inilah pembacaan vonis Bharada E yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat, dikarenakan statusnya sebagai justice collaborator.
Baca Juga: Bharada E Divonis Berapa Tahun, Berikut Pembacaan Vonis Bharada E Sebagai Justice Collaborator
Mengutip SE Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2021, Justice Collaborator sendiri bermakna saksi pelaku yang bekerjasama dalam perkara tindak pidana tertentu.
Dalam SE No. 9 tersebut memberikan pedoman untuk menentukan seseorang sebagai justice collaborator, yang dipublikasikan dalam laman resmi jdih.mahkamahagung.go.id adalah seperti:
Huruf (a) yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dalam SE MA ini, mengakui kejahatan yang dilakukan, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
Huruf (b) Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset/hasil suatu tindak pidana.
Huruf (c) atas bantuan tersebut, maka saksi pelaku yang bekerjasama sebagaimana dimaksud di atas, hakim dapat menentukan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan hal hal penjatuhan pidana sebagai berikut:
(i) menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus; dan/atau
(ii) menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud.
Mengutip Majelis Hakim dalam pembacaan vonis Bharada E berikut, “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berancana. Menjatuhkan pidana terhadap Richard Elieser menjatuhkan pidana 1 tahun dan 6 bulan”
“Menetapkan rangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan”.
Baca Juga: Dimana Tanah Longsor Terjadi? Simak Info Tanah Longsor Tawangmangu Berikut
Seperti diketahui, vonis lebih ringan dari Majelis Hakim disebabkan diterimanya justice collaborator Bharada E.
Disisi lain, dalam persidangan sebelumnya Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang melibatkan terdakwa mantan Irjen Pol Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Sedangkan terdakwa yang lain seperti Putri Candrawati dengan vonis 20 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf dengan 15 tahun penjara.***